BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Dalam dunia Pemerintahan kita selalu dihadapkan pada suatu masalah yang
sama, tetapi karena sering dilakukan dan menjadi kebiasaan, maka hal itu akan
dimaklumi oleh orang sekitarnya. Tetapi hal tersebut sebenarnya adalah hal yang
tidak boleh dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang karena tidak baik.
Hal tersebut adalah Etika.
Seorang pejabat pemerintahan hendaklah tau hal-hal mana yang seharusnya
dilakukan maupun tidak, karena pejabat pemerintahan merupakan icon dari
pemerintahan itu sendiri.
Dewasa ini pejabat pemerintahan cenderung lupa atau mungkin tidak beretika,
baik itu dari kebiasaan sehari-harinya maupun dalam pengambilan keputusannya
yang mana keputusan tersebut menyangkut kehidupan orang banyak. Seperti yang
kita ketahui bahwasanya dalam pemerintahan, etika dari pemerintahan tersebut
mencerminkan karekter dari pemerintahan itu sendiri.
Dalam menajalankan suatu pemerintahan, etika juga sangat perlu diterapkan.
Hal ini guna memastikan agar jalannya pemerintahan tetap berotientasi pada
tercapainya tujuan dan kepentingan bersama. Hal ini akan berimbas pula pada
meningkatnya rasa solidaritas, dan persatua yang tinggi dalam masyarakat
sehinga akan berimbas pada perkembangan ekonomi lebih baik. Praktik-praktik
penyelenggaraan etika tersebut diantarnya adalah korupsi, kolusi, dan nepotisme
(KKN) yang belakangan semakin marak dan seakan telah menjadi budaya dalam
masyarakat. Pelanggaran etika tersebut dilakukan tidak hanya oleh kalangan
pejabat tinggi negara saja tetapi juga dilakukan ditingkat daerah bahkan para bawahannya.
Praktek penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia dewasa ini masih
penuh dengan ketidakpastian biaya, waktu dan cara pelayanan. Mengurus pelayanan
publik ibaratnya memasuki hutan belantara yang penuh dengan ketidakpastian.
Waktu dan biaya pelayanan tidak pernah jelas bagi para pengguna pelayanan. Hal
ini terjadi karena prosedur pelayanan tidak pernah mengatur kewajiban dari
penyelenggara pelayanan dan hak dari warga sebagai pengguna. Prosedur cenderung
hanya mengatur kewajiban warga ketika berhadapan dengan unit pelayanan.
Ketidakpastian yang sangat tinggi ini mendorong warga untuk membayar pungli
kepada petugas agar kepastian pelayanan bisa segera diperoleh.
Semua permasalahan tersebut, pada hakekatya tidak perlu terjadi secara
drastis dan dramatis. Sebagaimana yang pernah dialami selama ini, seandainya
pemerintah dan aparatur pemerintahannya memiliki kredibilitas yang memadai dan
kewibawaan yang dihormati oleh ralryatnya. Pemerintah yang memiliki etika dan
moralitas yang tinggi dalam menjalankan kewenangan pemerintahannya.
1.2.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, rumusan masalahnya
adalah sebagai berikut :
1.
Apa
pengertian Etika Pemerintahan
2.
Bagaimana
etika aparatur dalam pelayanan publik
3.
Bagaimana
efektifitas etika pemerintahan dalam pelayanan publik
1.3.
Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah diatas, tujuannya adalah
sebagai berikut :
1.
Untuk
mengetahui pengertian dari etika pemerintahan.
2.
Mengetahui
dan memahami etika dalam pelayanan publik.
3.
Mengetahui
dan memahami bagaimana efektifitas etika pemerintahan dalam pelayanan publik.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Etika Pemerintahan
2.1.1. Pengertian Etika
Etika berasal dari kata Yunani “ethos” yang bearti watak atau adat. Kata
ini identik dengan asal kata moral dari bahasa latin “mos” (jamaknya adalah
mores) ynag juga bearti adat atau cara hidup. Jadi kedua kata tersebut ( Etika
dan Moral ) menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau
praktek sekelompok manusia.1 Etika dapat juga dikatakan sebagai
segala sesuatu hal yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang
memiliki value, karena pada dasarnya etika ini ering dilakukan setiap hari
hanya saja belum tentu dapat diterima oleh orang lain maupun peraturan yang
berlaku
Etika artinya sama dengan kata
Indonesia ”kesusilaan” yang terdiri dari bahasa sansekerta “su” yang bearti
baik, dan “sila” yang bearti norma kehidupan. Etika menyangkut kelakukan
menuruti norma-nrma yang baik.2
2.1.2. Pengertian Etika Pemerintahan
Etika pemerintahan merupakan ajaran
atau prilaku yang baik yang benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang
berhubungan dengan hakikat manusia. Sumaryadi menyatakan bahwa etika
pemerintahan mengacu pada kode etik profesional khusus bagi mereka yang bekerja
dan untuk pemerintahan. Etika pemerintahan melibatkan aturan dan pedoman
tentang panduan bersikap dan berperilaku untuk sejumlah kelompokyang berbeda
dalam Iembaga pemerintahan.
Etika pemerintahan merupakan etika
terapan yang berperan dalam urusan pengeturan tata kelola pemerintahan. Etika pemerintahan
merupakan bagian dari yurisprudensi praktis (practical jurisprudence) atau filosofi hukum yang mengatur urusan
pemerintahan dalam hubungannya dengan orang-orang yang mengatur dan mengelola
lembaga pemerintahan.
1 Inu Kencana Syafiie,
Etika Pemerintahan(Jakarta:PT.Rineka Cipta,1994) hlm.1
2 Ibid
Etika pemerintahan mencakup isu-isu kejujuran dan transparansi dalam
pemerintahan, yang pada gilirannya akan berurusan dengan hal-hal seperti
penyuapan, korupsi politik, korupsi polisi, etika legislatif, etika peraturan,
konflik kepentingan, pemerintahan yang terbuka, dan etika hukum.3
2.2. Etika Dalam Pelayanan Publik
Pelayanan publik dewasa ini
cenderung lebih mengarah ke nepotisme karena siapa yang dekat dengan oknum
petugas pelayanan maka akan cepat proses pelayanan tersebut. Hal ini terjadi
karena tidak adanya etika dalam pelayanan publik.
Untuk itu harus ada yang bisa dijadikan pedoman dalam menerapkan etika
dalam pelayana publik, menurut Mertins Jr ada empat hal yang harus dijadikan
pedoman yaitu:
Pertama, equality, yaitu perlakuan yang sama atas pelayanan yang diberikan.
Hal ini didasarkan atas tipe perilaku birokrasi rasional yang secara konsisten
memberikan pelayanan yang berkualitas kepada semua pihak tanpa memandang
afiliasi politik, status sosial, etnis, agama dan sebagainya. Bagi mereka
memberikan perlakuan yang sama identik dengan berlaku jujur, suatu prilaku yang
patut dihargai.
Kedua, equity, yaitu perlakuan yang sama kepada masyarakat saja tidak cukup,
selain itu juga perlakuan yang adil. Untuk masyarakat yang pluralistik kadang kadang
diperlukan perlakuan yang adil dan perlakuan yang sama dan kadang-kadang pula
dibutuhkan perlakuan yang adil tetapi tidak sama kepada orang tertentu.
Ketiga, Ioyalty, adalah kesetiaan
yang diberikan kepada konstitusi, hukum, pimpinan, bawahan dan rekan kerja.
Berbagai jenis kesetiaan tersebut terkait satu sama lain, dan tidak ada
kesetiaan yang mutlak diberikan kepada satu jenis kesetiaan tertentu yang mengabaikan
yang lainnya.
Keempat, responsibility, yaitu
setiap aparat pemerintah harus siap menerima tanggung jawab atas apapun yang ia
kerjakan dan harus mengindarkan diri dari sindorman "saya sekedar melaksanakan
perintah dari atasan". Mengenai bentuk pelayanan itu tidak akan terlepas
dari tiga macam pelayanan yaitu :
3 Ismail Nurdin, Etika
Pemerintahan(Yogyakarta:Lintang Rasi Aksara Book,2017) hlm.11
a.
Pelayanan
dengan lisan
b.
Pelayanan
dengan tulisan
c.
Pelayanan
dengan perbuatan
Beberapa konsep mengenai etika pelayanan publik dapat disimak dari pendapat-pendapat
berikut ini:
1. Etika pelayanan publik adaiah: "suatu cara dalam
melayani publik dengan menggunakan kebiasaan-kebiasaan yang mengandung
nilainilai hidup dan hukum atau norma-norma yang mengatur tingkah laku manusia
yang dianggap baik" (Kumorotomo, 1996:7).
2.
Lebih
lanjut dikatakan oleh putra Fadilah (2001:27), etika pelayanan publik adalah,
"suatu cara dalam melayani publik dengan menggunakan kebiasaan-kebiasaan
yang mengandung nilai-nilai hidup dan hukum atau norma yang mengatur tingkah
laku manusia yang dianggap baik".
3.
Sedangkan
etika dalam konteks birokrasi menurut Dwiyanto (2oo2:188): "Etika
birokrasi digambarkan sebagai suatu panduan norma bagi aparat birokrasi dalam
menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat. Etika birokrasi harus menempatkan
kepentingan publik di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan organisasnya.
Etika harus diarahkan pada pilihan-pilihan kebijakan yang benar-benar mengutamakan
kepentingan masyarakat luas.4
4.
Menurut
Widodo (2001:24I), Etika administrasi negara adalah merupakan wujud kontrol
terhadap administrasi negara dalam melaksanakan apa yang menjadi tugas pokok, fungsi
dan kewenangannya. Manakala administrasi negara menginginkan sikap, tindakan
dan perilakunya dikatakan baik, maka dalam menjalankan tugas pokok, fungsi dan
kewenangannya harus menyandarkan pada etika administrasi negara.
4
Ibid hlm 109
2.3. Efektivitas Etika Pemerintahan Dalam Pelayanan
Publik
Dalam menciptakan pelayanan publik
yang baik, etika pemerintahan sangat mempengaruhi hal tersebut, untuk itu kita
perlu menciptakan kualitas pelayanan publik yang baik.
Tujuan
pelayanan publik pada dasarnya adalah memuaskan masyarakat. Untuk mencapai
kepuasan itu dituntut kualitas pelayanan prima yang tercermin dari ;
a. Transparansi, yakni pelayanan yang bersifat terbuka,
mudah dan dapat di akses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan
secara memadai serta mudah di mengerti.
b.
Akuntabilitas,
yakni pelayanan yang dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
c.
Kondisional,
yakni pelayanan yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima
pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efesiensi dan efektivitas.
d.
Partisipatif,
yaitu pelayanan yang dapat mendorong peran serta masyarakat dalam
penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan
harapan masyarakat.
e.
Kesamaan
hak, yaitu pelayanan yang tidak melakukan diskriminasi dilihat dari aspek
apapun khususnya suku, ras, agama, golongan, status social, dan lain-lain.
f. Keseimbangan hak dan kewajiban, yaitu pelayanan yang
mempertimbangkan aspek keadilan antara pemberi dan penerima pelayanan publik.
Tidak ada definisi tunggal dan lengkap dari “tata pemerintahan yang baik”
juga tidak ada batas ruang lingkup, bahwa perintah penerimaan universal. Istilah
ini digunakan dengan fleksibilitas yang besar, ini merupakan keuntungan,tetapi
juga sumber beberapa kesulitan pada tingkat operasional. Tetapi, dengan adanya
etika pemerintahan akan membuat masalah-masalah dalam pelayanan publik akan
teratasi.
Aparatur negara yang memiliki etika akan mengetahui bahwa ada sesuatu hal
yang harus disembunyikan atau pun tidak, apalagi kalo yang berkaitan dengan
keungan, harus lah diberi tau detil keuangan yang update supaya rasa
kepercayaan tumbuh disitu, maka dari iru sifat tranparansi akan tumbuh. Begitu
juga apabila aparatur pemerintahan memiliki etika pemerintahan maka akan selalu
menjunjung tinggi nilai, peraturan dan norma-norma yang berlaku. Akan selalu
bisa mempertanggungjawabkan semua keputusna dan peraturan yang ada.
Etika pemerintahan akan selalu menjadi kebiasaan yang baik apabila dapat
diterima oleh masyarakat. Karena itu etika pemerintahan berperan aktif dalam
memilih keputusan yang bersifat kondisional.
Dengan adanya etika pemerintahan, akan membuat aparatur memiliki
inovasi-inovasi baru supaya pelayanan akan terus berkembang kearah yang lebih
baik lagi, serta menjunjung tinggi kesamaan hak supaya diskriminasi tidak
terjadi kepada siapapun yang ingin menikmati pelayanan.
BAB
III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Dengan adanya etika pemerintahan dalam pelayanan publik, akan memberikan
nilai-nilai beruba kesadaran secara moralitas supaya masyarakat dapat menikmati pelayanan tanpa
perlu minder dengan sekelompok yang memiliki jaringan atau koneksi.Yang mana
Etika pelayanan publik adaiah: "suatu cara dalam melayani publik dengan
menggunakan kebiasaan-kebiasaan yang mengandung nilainilai hidup dan hukum atau
norma-norma yang mengatur tingkah laku manusia yang dianggap baik". Untuk
itu perlu yang namanya efektivitas dalam pelayanan publik.
DAFTAR PUSTAKA
Syafiie, inu kencana. Etika
Pemerintahan.1994.Jakarta:PT Rineka Cipta
Nurdin, Ismail. Etika pemerintahan.2017.
Yogyakarta:Lintang Rasi Aksara Books
Robi,Cahyadi. 2006. Inovasi Kualitas
Pelayanan Publik Pemerintahan Daerah.F Fiat
Justisia Jurnal
Law.Volume 10.
0 komentar:
Post a Comment