BS

Wednesday, 5 December 2018

Makalah Efektivitas Etika Pemerintahan

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Dalam dunia Pemerintahan kita selalu dihadapkan pada suatu masalah yang sama, tetapi karena sering dilakukan dan menjadi kebiasaan, maka hal itu akan dimaklumi oleh orang sekitarnya. Tetapi hal tersebut sebenarnya adalah hal yang tidak boleh dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang karena tidak baik. Hal tersebut adalah Etika.
Seorang pejabat pemerintahan hendaklah tau hal-hal mana yang seharusnya dilakukan maupun tidak, karena pejabat pemerintahan merupakan icon dari pemerintahan itu sendiri.
Dewasa ini pejabat pemerintahan cenderung lupa atau mungkin tidak beretika, baik itu dari kebiasaan sehari-harinya maupun dalam pengambilan keputusannya yang mana keputusan tersebut menyangkut kehidupan orang banyak. Seperti yang kita ketahui bahwasanya dalam pemerintahan, etika dari pemerintahan tersebut mencerminkan karekter dari pemerintahan itu sendiri.
Dalam menajalankan suatu pemerintahan, etika juga sangat perlu diterapkan. Hal ini guna memastikan agar jalannya pemerintahan tetap berotientasi pada tercapainya tujuan dan kepentingan bersama. Hal ini akan berimbas pula pada meningkatnya rasa solidaritas, dan persatua yang tinggi dalam masyarakat sehinga akan berimbas pada perkembangan ekonomi lebih baik. Praktik-praktik penyelenggaraan etika tersebut diantarnya adalah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang belakangan semakin marak dan seakan telah menjadi budaya dalam masyarakat. Pelanggaran etika tersebut dilakukan tidak hanya oleh kalangan pejabat tinggi negara saja tetapi juga dilakukan ditingkat daerah bahkan para bawahannya.
Praktek penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia dewasa ini masih penuh dengan ketidakpastian biaya, waktu dan cara pelayanan. Mengurus pelayanan publik ibaratnya memasuki hutan belantara yang penuh dengan ketidakpastian. Waktu dan biaya pelayanan tidak pernah jelas bagi para pengguna pelayanan. Hal ini terjadi karena prosedur pelayanan tidak pernah mengatur kewajiban dari penyelenggara pelayanan dan hak dari warga sebagai pengguna. Prosedur cenderung hanya mengatur kewajiban warga ketika berhadapan dengan unit pelayanan. Ketidakpastian yang sangat tinggi ini mendorong warga untuk membayar pungli kepada petugas agar kepastian pelayanan bisa segera diperoleh.
Semua permasalahan tersebut, pada hakekatya tidak perlu terjadi secara drastis dan dramatis. Sebagaimana yang pernah dialami selama ini, seandainya pemerintah dan aparatur pemerintahannya memiliki kredibilitas yang memadai dan kewibawaan yang dihormati oleh ralryatnya. Pemerintah yang memiliki etika dan moralitas yang tinggi dalam menjalankan kewenangan pemerintahannya.

1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, rumusan masalahnya adalah sebagai berikut :
1.      Apa pengertian Etika Pemerintahan
2.      Bagaimana etika aparatur dalam pelayanan publik
3.      Bagaimana efektifitas etika pemerintahan dalam pelayanan publik

1.3. Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah diatas, tujuannya adalah sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui pengertian dari etika pemerintahan.
2.      Mengetahui dan memahami etika dalam pelayanan publik.
3.      Mengetahui dan memahami bagaimana efektifitas etika pemerintahan dalam pelayanan publik.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Etika Pemerintahan
            2.1.1. Pengertian Etika
            Etika berasal dari kata Yunani “ethos” yang bearti watak atau adat. Kata ini identik dengan asal kata moral dari bahasa latin “mos” (jamaknya adalah mores) ynag juga bearti adat atau cara hidup. Jadi kedua kata tersebut ( Etika dan Moral ) menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia.1 Etika dapat juga dikatakan sebagai segala sesuatu hal yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang memiliki value, karena pada dasarnya etika ini ering dilakukan setiap hari hanya saja belum tentu dapat diterima oleh orang lain maupun peraturan yang berlaku
            Etika artinya sama dengan kata Indonesia ”kesusilaan” yang terdiri dari bahasa sansekerta “su” yang bearti baik, dan “sila” yang bearti norma kehidupan. Etika menyangkut kelakukan menuruti norma-nrma yang baik.2

            2.1.2. Pengertian Etika Pemerintahan
            Etika pemerintahan merupakan ajaran atau prilaku yang baik yang benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Sumaryadi menyatakan bahwa etika pemerintahan mengacu pada kode etik  profesional khusus bagi mereka yang bekerja dan untuk pemerintahan. Etika pemerintahan melibatkan aturan dan pedoman tentang panduan bersikap dan berperilaku untuk sejumlah kelompokyang berbeda dalam Iembaga pemerintahan.
            Etika pemerintahan merupakan etika terapan yang berperan dalam urusan pengeturan tata kelola pemerintahan. Etika pemerintahan merupakan bagian dari yurisprudensi praktis (practical jurisprudence) atau filosofi hukum yang mengatur urusan pemerintahan dalam hubungannya dengan orang-orang yang mengatur dan mengelola lembaga pemerintahan.
           

1 Inu Kencana Syafiie, Etika Pemerintahan(Jakarta:PT.Rineka Cipta,1994) hlm.1
2 Ibid

Etika pemerintahan mencakup isu-isu kejujuran dan transparansi dalam pemerintahan, yang pada gilirannya akan berurusan dengan hal-hal seperti penyuapan, korupsi politik, korupsi polisi, etika legislatif, etika peraturan, konflik kepentingan, pemerintahan yang terbuka, dan etika hukum.3

2.2. Etika Dalam Pelayanan Publik
            Pelayanan publik dewasa ini cenderung lebih mengarah ke nepotisme karena siapa yang dekat dengan oknum petugas pelayanan maka akan cepat proses pelayanan tersebut. Hal ini terjadi karena tidak adanya etika dalam pelayanan publik.
Untuk itu harus ada yang bisa dijadikan pedoman dalam menerapkan etika dalam pelayana publik, menurut Mertins Jr ada empat hal yang harus dijadikan pedoman yaitu:
 Pertama, equality, yaitu perlakuan yang sama atas pelayanan yang diberikan. Hal ini didasarkan atas tipe perilaku birokrasi rasional yang secara konsisten memberikan pelayanan yang berkualitas kepada semua pihak tanpa memandang afiliasi politik, status sosial, etnis, agama dan sebagainya. Bagi mereka memberikan perlakuan yang sama identik dengan berlaku jujur, suatu prilaku yang patut dihargai.
 Kedua, equity, yaitu perlakuan yang sama kepada masyarakat saja tidak cukup, selain itu juga perlakuan yang adil. Untuk masyarakat yang pluralistik kadang kadang diperlukan perlakuan yang adil dan perlakuan yang sama dan kadang-kadang pula dibutuhkan perlakuan yang adil tetapi tidak sama kepada orang tertentu.
Ketiga, Ioyalty, adalah kesetiaan yang diberikan kepada konstitusi, hukum, pimpinan, bawahan dan rekan kerja. Berbagai jenis kesetiaan tersebut terkait satu sama lain, dan tidak ada kesetiaan yang mutlak diberikan kepada satu jenis kesetiaan tertentu yang mengabaikan yang lainnya.
Keempat, responsibility, yaitu setiap aparat pemerintah harus siap menerima tanggung jawab atas apapun yang ia kerjakan dan harus mengindarkan diri dari sindorman "saya sekedar melaksanakan perintah dari atasan". Mengenai bentuk pelayanan itu tidak akan terlepas dari tiga macam pelayanan yaitu :


3 Ismail Nurdin, Etika Pemerintahan(Yogyakarta:Lintang Rasi Aksara Book,2017) hlm.11
a.       Pelayanan dengan lisan
b.      Pelayanan dengan tulisan
c.       Pelayanan dengan perbuatan

Beberapa konsep mengenai etika pelayanan publik dapat disimak dari pendapat-pendapat berikut ini:
1.      Etika pelayanan publik adaiah: "suatu cara dalam melayani publik dengan menggunakan kebiasaan-kebiasaan yang mengandung nilainilai hidup dan hukum atau norma-norma yang mengatur tingkah laku manusia yang dianggap baik" (Kumorotomo, 1996:7).
2.      Lebih lanjut dikatakan oleh putra Fadilah (2001:27), etika pelayanan publik adalah, "suatu cara dalam melayani publik dengan menggunakan kebiasaan-kebiasaan yang mengandung nilai-nilai hidup dan hukum atau norma yang mengatur tingkah laku manusia yang dianggap baik".
3.      Sedangkan etika dalam konteks birokrasi menurut Dwiyanto (2oo2:188): "Etika birokrasi digambarkan sebagai suatu panduan norma bagi aparat birokrasi dalam menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat. Etika birokrasi harus menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan organisasnya. Etika harus diarahkan pada pilihan-pilihan kebijakan yang benar-benar mengutamakan kepentingan masyarakat luas.4
4.      Menurut Widodo (2001:24I), Etika administrasi negara adalah merupakan wujud kontrol terhadap administrasi negara dalam melaksanakan apa yang menjadi tugas pokok, fungsi dan kewenangannya. Manakala administrasi negara menginginkan sikap, tindakan dan perilakunya dikatakan baik, maka dalam menjalankan tugas pokok, fungsi dan kewenangannya harus menyandarkan pada etika administrasi negara.







4         Ibid hlm 109



2.3. Efektivitas Etika Pemerintahan Dalam Pelayanan Publik
            Dalam menciptakan pelayanan publik yang baik, etika pemerintahan sangat mempengaruhi hal tersebut, untuk itu kita perlu menciptakan kualitas pelayanan publik yang baik.
Tujuan pelayanan publik pada dasarnya adalah memuaskan masyarakat. Untuk mencapai kepuasan itu dituntut kualitas pelayanan prima yang tercermin dari ;
a.       Transparansi, yakni pelayanan yang bersifat terbuka, mudah dan dapat di akses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah di mengerti.
b.      Akuntabilitas, yakni pelayanan yang dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.       Kondisional, yakni pelayanan yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efesiensi dan efektivitas.
d.      Partisipatif, yaitu pelayanan yang dapat mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat.
e.       Kesamaan hak, yaitu pelayanan yang tidak melakukan diskriminasi dilihat dari aspek apapun khususnya suku, ras, agama, golongan, status social, dan lain-lain.
f.       Keseimbangan hak dan kewajiban, yaitu pelayanan yang mempertimbangkan aspek keadilan antara pemberi dan penerima pelayanan publik.

Tidak ada definisi tunggal dan lengkap dari “tata pemerintahan yang baik” juga tidak ada batas ruang lingkup, bahwa perintah penerimaan universal. Istilah ini digunakan dengan fleksibilitas yang besar, ini merupakan keuntungan,tetapi juga sumber beberapa kesulitan pada tingkat operasional. Tetapi, dengan adanya etika pemerintahan akan membuat masalah-masalah dalam pelayanan publik akan teratasi.
Aparatur negara yang memiliki etika akan mengetahui bahwa ada sesuatu hal yang harus disembunyikan atau pun tidak, apalagi kalo yang berkaitan dengan keungan, harus lah diberi tau detil keuangan yang update supaya rasa kepercayaan tumbuh disitu, maka dari iru sifat tranparansi akan tumbuh. Begitu juga apabila aparatur pemerintahan memiliki etika pemerintahan maka akan selalu menjunjung tinggi nilai, peraturan dan norma-norma yang berlaku. Akan selalu bisa mempertanggungjawabkan semua keputusna dan peraturan yang ada.
Etika pemerintahan akan selalu menjadi kebiasaan yang baik apabila dapat diterima oleh masyarakat. Karena itu etika pemerintahan berperan aktif dalam memilih keputusan yang bersifat kondisional.
Dengan adanya etika pemerintahan, akan membuat aparatur memiliki inovasi-inovasi baru supaya pelayanan akan terus berkembang kearah yang lebih baik lagi, serta menjunjung tinggi kesamaan hak supaya diskriminasi tidak terjadi kepada siapapun yang ingin menikmati pelayanan.



BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
Dengan adanya etika pemerintahan dalam pelayanan publik, akan memberikan nilai-nilai beruba kesadaran secara moralitas supaya  masyarakat dapat menikmati pelayanan tanpa perlu minder dengan sekelompok yang memiliki jaringan atau koneksi.Yang mana Etika pelayanan publik adaiah: "suatu cara dalam melayani publik dengan menggunakan kebiasaan-kebiasaan yang mengandung nilainilai hidup dan hukum atau norma-norma yang mengatur tingkah laku manusia yang dianggap baik". Untuk itu perlu yang namanya efektivitas dalam pelayanan publik.




DAFTAR PUSTAKA

Syafiie, inu kencana. Etika Pemerintahan.1994.Jakarta:PT Rineka Cipta
Nurdin, Ismail. Etika pemerintahan.2017. Yogyakarta:Lintang Rasi Aksara Books
Robi,Cahyadi. 2006. Inovasi Kualitas Pelayanan Publik Pemerintahan Daerah.F Fiat
Justisia Jurnal Law.Volume 10.

0 komentar:

Post a Comment