Akhir
– akhir ini, Narkoba (Narkotika dan Obat-obatan yang mengandung zat
adiktif/berbahaya dan terlarang) begitu populer di kalangan remaja dan
generasi muda bangsa Indonesia. Hal ini didukung oleh data BNN, “Badan
Narkotika Nasional memperkirakan jumlah pengguna narkoba di Indonesia
akan terus meningkat. Tahun 2015, diprediksi angka prevalensi pengguna
narkoba mencapai 5,1 juta orang”.
Sebab
penyalahgunaan narkoba ini telah merebak ke semua lingkungan, bukan
hanya di kalangan anak-anak nakal dan preman tetapi telah memasuki
lingkungan kampus dan lingkungan terhormat lainnya. Narkoba saat ini
banyak kita jumpai di kalangan remaja dan generasi muda dalam bentuk
kapsul, tablet dan tepung seperti ekstasy, pil koplo dan shabu-shabu,
bahkan dalam bentuk yang amat sederhana seperti daun ganja yang dijual
dalam amplop-amplop.
Pada
dasarnya, pengertian Narkoba menurut WHO (1982) adalah Semua zat padat,
cair maupun gas yang dimasukan kedalam tubuh yang dapat merubah fungsi
dan struktur tubuh secara fisik maupun psikis tidak termasuk makanan,
air dan oksigen dimana dibutuhkan untuk mempertahankan fungsi tubuh
normal.
Penyalahgunaan
narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda saat ini
kian meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut,
dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari.
Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa,
semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf.
Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya,
generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal
kenangan.
Saat
ini para orang tua, mulai dari ulama, guru/dosen, pejabat, penegak
hukum dan bahkan semua kalangan telah resah terhadap narkoba ini, sebab
generasi muda masa depan bangsa telah banyak terlibat di dalamnya.
Akibat leluasanya penjualan narkoba ini, secara umum mengakibatkan
timbulnya gangguan mental organik dan pergaulan bebas yang pada
gilirannya merusak masa depan bangsa.
Selain
itu, Angka kematian akibat penyalahgunaan narkoba diperkirakan mencapai
104.000 orang yang berumur 15 tahun dan 263.000 orang yang berumur 64
tahun. Mereka meninggal akibat mengalami overdosis. Ini disebabkan
adanya salah kaprah mengenai gaya hidup masyarakat Indonesia khususnya
kalangan remaja, jelas Deputi Pencegahan Badan Narkotika Nasional Yappi
Manate.
Berdasarkan
catatan Badan Narkotika Nasional, jumlah tersangka kasus narkoba terus
meningkat khususnya yang melanda pelajar sekolah dasar. Tahun 2007,
pengguna narkoba pada kalangan pelajar SD mencapai 4.138. Jumlah ini
meningkat pada 2011 mencapai 5.087 pelajar SD.
“Sedangkan
jumlah tersangka kasus narkoba terbanyak dialami kalangan yang berumur
30 tahun ke atas. Data penelitian BNN selama lima tahun terakhir,
sebanyak 52,2 % manusia Indonesia berumur 30 tahun terjerat kasus
narkoba,
Menurut
data dari BNN di Indonesia, pencandu narkoba ini perkembangannya
semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11
sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia
pelajar. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali
dengan perkenalannya dengan rokok. Karena kebiasaan merokok ini
sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini.
Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar
tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi
pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami
ketergantungan.
Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap generasi muda, adalah sebagai berikut:
• Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian,
• Sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran,
• Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah,
• Sering menguap, mengantuk, dan malas,
• Tidak mempedulikan kesehatan diri,
• Suka mencuri untuk membeli narkoba
Upaya pencegahan
Upaya
pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar, sudah
seyogyanya menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua
pihak termasuk orang tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan
aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap anak-anak kita.
Adapun
upaya-upaya yang lebih kongkret yang dapat kita lakukan adalah
melakukan kerja sama dengan pihak yang berwenang untuk melakukan
penyuluhan tentang bahaya narkoba, atau mungkin mengadakan razia
mendadak secara rutin. Kemudian pendampingan dari orang tua siswa itu
sendiri dengan memberikan perhatian dan kasih sayang.
Pihak
sekolah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap gerak-gerik anak
didiknya, karena biasanya penyebaran (transaksi) narkoba sering terjadi
di sekitar lingkungan sekolah. Yang tak kalah penting adalah,
pendidikan moral dan keagamaan harus lebih ditekankan kepada siswa.
Karena salah satu penyebab terjerumusnya anak-anak ke dalam lingkaran
setan ini adalah kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang mereka
serap, sehingga perbuatan tercela seperti ini pun, akhirnya mereka
jalani.
Strategi Nasional Usaha Promotif
Usaha-usaha
promotif dilaksanakan dengan kegiatan-kegiatan pembinaan dan
pengembangan lingkungan masyarakat bebas narkoba, pembinaan dan
pengembangan pola hidup sehat, beriman, kegiatan positif, produktif,
konstruktif dan kreatif.
Strategi
nasional untuk komunikasi, Informasi dan Pendidikan Pencegahan.
Pencegahan penyalahgunaan narkoba terutama diarahkan kepada generasi
muda (anak, remaja, pelajar, pemuda, dan mahasiswa). Penyalahgunaan
sebagai hasil interaksi individu yang kompleks dengan berbagai elemen
dari lingkungannya, terutama dengan orang tua, sekolah, lingkungan
masyarakat dan remaja pemuda lainnya.
Oleh karena itu, Strategi Informasi dan Pendidikan Pencegahan dilaksanakan melalui 7 (Tujuh) jalur yaitu :
1. Keluarga, dengan sasaran orang tua, anak, pemuda, remaja dan anggota keluarga lainnya.
2.
Pendidikan, sekolah maupun luar sekolah dengan kelompok sasaran guru
tenaga pendidikan dan peserta didik warga belajar baik secara kurikuler
maupun ekstra kurikuler.
3. Lembaga keagamaan, dengan sasaran pemuka-pemuka agama dan umatnya.
4. Organisasi sosial kemasyarakatan, dengan sasaran remaja pemuda dan masyarakat.
5. Organisasi Wilayah Pemukiman (LKMD, RT, RW), dengan sasaran warga terutama pemuka masyarakat dan remaja setempat.
6. Unit - unit kerja, dengan sasaran Pimpinan, Karyawan dan keluargannya.
7.
Massa Media baik elektronik, cetak dan Media Interpersonal (Talk show
dan dialog interaktif), dengan sasaran luas maupun individu
Oleh
sebab itu, mulai saat ini, kita selaku pendidik, pengajar, dan sebagai
orang tua, harus sigap dan waspada, akan bahaya narkoba yang
sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak kita sendiri. Dengan berbagai
upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi anak didik kita, dari
bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan kita untuk menelurkan generasi
yang cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasikan
dengan baik.
Sumber : http://www.kesbangpol-pekalongankota.org/index.php?option=com_content&view=article&id=2365:bahaya-penyalahgunaan-narkoba-bagi-generasi-muda&catid=48:artikel&Itemid=56
Sumber : http://www.kesbangpol-pekalongankota.org/index.php?option=com_content&view=article&id=2365:bahaya-penyalahgunaan-narkoba-bagi-generasi-muda&catid=48:artikel&Itemid=56
Betul tu , jauhi narkoba,
ReplyDelete